Bupati Mamberamo Tengah Ricky Diduga Perintahkan Kades Beli Tanah Pakai Identitas Orang Lain

Ariedwi Satrio
Tersangka kasus suap Ricky Ham Pagawak (tengah depan) (foto: MPI)

Diketahui, KPK telah menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka suap bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Setelah dikembangkan, KPK kembali menetapkan Ricky Ham Pagawak (RHP) sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). KPK menemukan fakta baru dari kasus suap dan gratifikasi Ricky Pagawak.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

KPK Buka Lowongan Kerja: Kabiro Hukum hingga Direktur Penyelidikan

Megapolitan
3 jam lalu

KPK Ungkap Sudah Setop Penyelidikan Kasus Lahan RS Sumber Waras sejak 2023

Megapolitan
6 jam lalu

Pramono Audiensi dengan KPK, Bahas Rencana Bongkar Tiang Monorel

Nasional
7 jam lalu

Datangi KPK, Pramono Konsultasi Upaya Pemberantasan Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal