Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebelumnya juga menjelaskan keputusan administratif mengenai keempat pulau tersebut telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejak 2022, sebelum Gubernur Bobby Nasution menjabat.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, menyebut penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang yang dimulai sejak 2008 melalui kajian Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Tim ini melibatkan berbagai lembaga seperti Kemendagri, TNI AL, BIG, hingga KKP.
Verifikasi itu menghasilkan Keputusan Mendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian dari Sumut. Keputusan itu diperkuat kembali melalui Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
"Pemindahan wilayah bukan wewenang pemda. Kami hanya memedomani keputusan pemerintah pusat yang melalui proses kajian lintas keilmuan. Namun, kami terbuka jika ada yang ingin mengkaji ulang secara sah," kata Basarin.