Bupati Muara Enim Edison kembali Jadi Tersangka Buntut OTT BPK

Nur Khabibi
Bupati Muara Enim, Edison (foto: Jonathan Simanjuntak)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang tersangka usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Operasi senyap ini terkait dugaan suap pengondisian temuan audit BPK di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

"Bahwa pasca-KPK menetapkan penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan sah, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/6/2026). 

Budi menjelaskan, empat orang itu terdiri atas pihak penerima dan pemberi. Salah satu tersangka ialah Bupati Muara Enim nonaktif, Edison yang sebelumnya juga sudah ditetapkan tersangka di perkara yang lain. 

"Betul. Jadi nanti, karena ini memang dua perkara yang berkaitan, nanti akan cross. Ada dua tersangka yang sama dari perkara sebelumnya dan perkara saat ini," ujarnya. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka lainnya yang terjerat dua perkara ialah Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Kuansing Buntut Kasus Suap Bupati Suhardiman Amby 

57 tahun lalu

Penyuap Bupati Langkat Belum Dibawa ke Jakarta, KPK: Masih Ditahan di Rutan Polda Sumut

57 tahun lalu

KPK Ungkap Menhut Raja Juli Laporkan Amplop dari Bupati Kuansing setelah OTT

57 tahun lalu

Syah Afandin Masuk Penjara KPK, Total Kekayaan Rp10,6 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal