Bupati Nganjuk Terima Suap, Uang Rp647 Juta di Brankas Disita

Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono merilis kasus suap Bupati Nganjuk Novi Rahman. (Foto Okezone).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Bareskrim Polri mengamankan barang bukti uang senilai Rp647.900 juta. Uang tersebut diduga terkait jual beli jabatanBupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa uang tersebut didapatkan oleh penyidik KPK dan Bareskrim Polri di dalam brankas Bupati Nganjuk.

"Kemudian juga di dalam penangkapan itu kami juga menyita uang yang diduga yang berkaitan dengan jual beli jabatan sebesar Rp647.900 juta itu kami amankan dari rumah di brankas Bupati Nganjuk," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2021).

Selain itu, penyidik gabungan juga menyita beberapa barang bukti lainnya, yakni delapan Handphone, buku tabungan, dan dokumen yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan. 

Argo mengungkapkan, Bupati Nganjuk bakal di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Hal itu dilakukan setelah tujuh tersangka tiba di Jakarta setelah dibawa dari Nganjuk dengan menggunakan transportasi darat. 

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
3 hari lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

10 hari lalu

KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Modus Dugaan Suap Proyek dan Jabatan Diusut

11 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Mahrus Tersangka Suap Dana Hibah Pokmas

17 hari lalu

KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim, Siapa Saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal