Kabar Gembira! Pemkot Cimahi Akan Hapus Tunggakan PBB, Ikuti Arahan Dedi Mulyadi

Adi Haryanto
Wali Kota Cimahi Ngatiyana memastikan tunggakan PBB dihapus sesuai arahan Gubernur Jabar. (Foto: MPI/Adi Haryanto)

CIMAHI, iNews.id – Wali Kota Cimahi Ngatiyana memastikan akan melaksanakan arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dengan kebijakan ini, warga Cimahi tidak perlu membayar tunggakan PBB dari tahun 2024 ke bawah.

“Kami (Pemkot Cimahi) sudah menerima surat edaran dari Gubernur Jabar terkait tunggakan PBB, denda tahun-tahun sebelumnya dihapus, dan hanya membayar PBB di tahun berjalan,” ujar Ngatiyana seusai menghadiri upacara HUT ke-80 RI di Lapang Rajawali, Cimahi, Minggu (17/8/2025).

Ngatiyana menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan arahan tersebut. Menurutnya, tingkat kedisiplinan warga Cimahi dalam membayar pajak sudah cukup baik, bahkan angka kepatuhan tercatat di atas 80 persen.

“Angka ketaatan pajak di Cimahi sangat tinggi, itu di atas 80 persen,” katanya.

Kebijakan penghapusan tunggakan PBB ini juga sejalan dengan langkah serupa di tingkat provinsi, yakni penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

Sejauh ini, Pemkot Cimahi telah memberikan berbagai relaksasi PBB kepada masyarakat. Mulai dari pembebasan PBB dengan nilai Rp50.000 hingga potongan biaya bagi nominal yang lebih tinggi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Nasional
3 bulan lalu

PBB Naik hingga 1.000 Persen, Gerakan Rakyat Cirebon Siapkan Demo Besar-besaran

Nasional
3 bulan lalu

Mendagri Akui Kenaikan PBB Imbas Penyesuaian Tiap 3 Tahun, tapi...

Jabar
3 bulan lalu

Cegah Insiden Demo Pati, Bupati Bandung Koordinasi soal Tarif PBB ke Mendagri

Jabar
3 bulan lalu

Beri Diskon 50 Persen, Wali Kota Cirebon Kini Kaji Pembebasan Tunggakan PBB

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal