JAKARTA, iNews.id - Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbit diduga menerima sejumlah uang dalam kesepakatan proyek.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan kronologi OTT tersebut berawal dari informasi masyarakat terhadap KPK pada 18 Januari 2022 terkait penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakilinya. Diduga ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh saudara MR sebagai swasta.
“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya saudara MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah di Kabupaten Langkat,” kata Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Kamis (20/01/2022).
Sementara, TRP dan ISK yang diwakilkan oleh MSA, IS dan SJ kemudian menunggu di salah satu kedai kopi. MR, kemudian menemui ketiganya di kedai kopi tersebut.
“(MR) langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan saudara MR, MSA, SJ dan IS,” kata Ghufron.