Bupati Terbit Rencana Jadi Tersangka, Begini Kronologi OTT di Langkat

Jonathan Simanjuntak
Bupati Langkat Terbit Rencana mengenakan baju tahanan dan tangan diborgol. (Foto: Raka Dwi)

JAKARTA, iNews.id - BupatiLangkat, Terbit Rencana Perangin Angin resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbit diduga menerima sejumlah uang dalam kesepakatan proyek.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menjelaskan kronologi OTT tersebut berawal dari informasi masyarakat terhadap KPK pada 18 Januari 2022 terkait penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakilinya. Diduga ada komunikasi dan kesepakatan sebelumnya yang akan diberikan oleh saudara MR sebagai swasta.

“Tim KPK segera bergerak dan mengikuti beberapa pihak di antaranya saudara MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank daerah di Kabupaten Langkat,” kata Nurul Ghufron dalam konferensi persnya, Kamis (20/01/2022).

Sementara, TRP dan ISK yang diwakilkan oleh MSA, IS dan SJ kemudian menunggu di salah satu kedai kopi. MR, kemudian menemui ketiganya di kedai kopi tersebut.

“(MR) langsung menyerahkan uang tunai. Tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan saudara MR, MSA, SJ dan IS,” kata Ghufron.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
9 jam lalu

KPK Lanjutkan Penggeledahan Kasus Suap HGB Bogor, Sasar Rumah Anak Buah Nusron Wahid

9 jam lalu

KPK Rampung Geledah Kantor Summarecon di Jaktim, Ini yang Disita

13 jam lalu

Nusron Wahid soal Anak Buah Kena OTT KPK: Kami Hormati Apa yang Diproses

16 jam lalu

KPK Geledah Kantor Summarecon di Jaktim Terkait Kasus Suap HGB Bogor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal