BANJARNEGARA, iNews.id – Setelah menghilang selama 11 tahun, Ramlan bin Sihombing (50), buron kasus korupsi di Banjarnegara, ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung. Ramlan ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Ramlan merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan alat peraga pendidikan dasar serta sarana dan prasarana teknologi informasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah. Ramlan divonis bersalah pada 2014 atas kerugian negara sebesar Rp260 juta.
"Nama lengkap Ramlan bin Siombing, sarjana ekonomi, tempat tanggal lahir Jakarta, 27 Juli 1974. Umur 50 tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banjarnegara, Fadhila Maya Sari dalam konferensi pers, Kamis (19/6/2025).
Usai penangkapan, Ramlan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarnegara untuk menjalani hukumannya sesuai vonis yang telah dijatuhkan, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.