Buron 2 Bulan, Pelaku Pembacokan Warga di Tamansasari Ditangkap

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

"Pelaku MN mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku melakukan perbuatan kejam itu karena tersulut emosi bahwa sebelumnya ada dari pihak lawannya yang mengeber-geber knalpot sepeda motornya sebanyak 3 kali dihadapan MN," katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suprmin menambahkan pihaknya selama dua bulan melakukan pemburuan kepada pelaku pembacokan berinisial MN. Pelaku ternyata ada di Cilacap, Jawa Tengah.

"Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang kekerasan/penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia Subsider UU Darurat No. 12 tahun 1951 lebih subsider pasal 351 ayat 3, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
12 hari lalu

Penusukan di Pasar Gaplok Bermotif Asmara, Korban Diduga Selingkuhan Istri Pelaku

Megapolitan
12 hari lalu

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan di Pasar Gaplok Jakpus

Megapolitan
17 hari lalu

Tampang Pria Aniaya Pacar di Depok gegara Ajakan Berbuat Kriminal Ditolak

Megapolitan
20 hari lalu

Pria Aniaya Pacar di Depok Ditangkap, Kesal Ajakan Berbuat Kriminal Ditolak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal