Buron 2 Bulan, Pelaku Pembacokan Warga di Tamansasari Ditangkap

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

"Pelaku MN mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku melakukan perbuatan kejam itu karena tersulut emosi bahwa sebelumnya ada dari pihak lawannya yang mengeber-geber knalpot sepeda motornya sebanyak 3 kali dihadapan MN," katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suprmin menambahkan pihaknya selama dua bulan melakukan pemburuan kepada pelaku pembacokan berinisial MN. Pelaku ternyata ada di Cilacap, Jawa Tengah.

"Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang kekerasan/penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia Subsider UU Darurat No. 12 tahun 1951 lebih subsider pasal 351 ayat 3, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
13 hari lalu

4 Anggota Polda Kepri Dipecat terkait Kasus Tewasnya Bripda Natanael

Nasional
1 bulan lalu

Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Pelaku Ditindak Tegas

Megapolitan
2 bulan lalu

Viral Majikan Aniaya ART di Sunter Jakut, Dipicu Tempat Ibadah Dikotori

Nasional
2 bulan lalu

Bocah Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri di Sukabumi, Ibu Kandung Lapor KPAI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal