Buron 2 Bulan, Pelaku Pembacokan Warga di Tamansasari Ditangkap

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

"Pelaku MN mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku melakukan perbuatan kejam itu karena tersulut emosi bahwa sebelumnya ada dari pihak lawannya yang mengeber-geber knalpot sepeda motornya sebanyak 3 kali dihadapan MN," katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suprmin menambahkan pihaknya selama dua bulan melakukan pemburuan kepada pelaku pembacokan berinisial MN. Pelaku ternyata ada di Cilacap, Jawa Tengah.

"Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang kekerasan/penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia Subsider UU Darurat No. 12 tahun 1951 lebih subsider pasal 351 ayat 3, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Emosi usai Ditegur, Pemotor Aniaya Sopir Mobil Boks dan Kernet di Tambora

Megapolitan
3 hari lalu

Terduga Pelaku Penganiayaan di Cengkareng usai Ditegur Main Drum Laporkan Balik Korban ke Polisi

Megapolitan
3 hari lalu

Pria di Cengkareng Dianiaya usai Tegur Tetangga Main Drum

Megapolitan
8 hari lalu

Bahar bin Smith Minta Pemeriksaan Kasus Penganiayaan Ditunda, Ini Respons Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal