Buron 2 Bulan, Pelaku Pembacokan Warga di Tamansasari Ditangkap

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

"Pelaku MN mengakui perbuatannya itu. Dia mengaku melakukan perbuatan kejam itu karena tersulut emosi bahwa sebelumnya ada dari pihak lawannya yang mengeber-geber knalpot sepeda motornya sebanyak 3 kali dihadapan MN," katanya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Suprmin menambahkan pihaknya selama dua bulan melakukan pemburuan kepada pelaku pembacokan berinisial MN. Pelaku ternyata ada di Cilacap, Jawa Tengah.

"Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang kekerasan/penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia Subsider UU Darurat No. 12 tahun 1951 lebih subsider pasal 351 ayat 3, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
13 hari lalu

Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya

13 hari lalu

Terungkap! Oknum Polisi Siksa Istri Siri di Tegal Positif Sabu

13 hari lalu

Terduga Pelaku Penganiayaan Karina Ranau Tak Ditahan, Polisi Wajibkan Lapor 2 Kali Sepekan

13 hari lalu

Karina Ranau Trauma Berat usai Dianiaya di Warung, Takut Jalan Sendiri Terbayang Wajah Pelaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal