Buron KPK Ricky Ham Pagawak Sempat Lari ke Papua Nugini sebelum Ditangkap di Jayapura

Arie Dwi Satrio
KPK menangkap Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (foto: Antara)

Ricky Ham Pagawak merupakan tersangka penerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah. Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK.

Ricky ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang; Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding.

Dalam perkara tersebut, Ricky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Lalu Simon, Jusieandra dan Marten menjadi tersangka pemberi suap. Para penyuap Ricky saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Dalam perkara ini, Ricky diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni Simon, Jusieandra dan Marten. Uang diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
11 jam lalu

KPK Periksa 4 Petinggi Perusahaan Jasa K3, Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Oknum Kemnaker

12 jam lalu

Pengusaha Travel Akui Berangkatkan 23 Jemaah Pakai Kuota Petugas Haji pada 2024

1 hari lalu

KPK Yakin Nusron Wahid Penuhi Panggilan Kedua: Punya Waktu untuk Atur Jadwal

1 hari lalu

KPK Panggil Ulang Nusron Wahid terkait Kasus Korupsi ATR/BPN Pekan Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal