Buron Sejak 2012, Terpidana Korupsi Politeknik Negeri Ambon Ditangkap Kejagung di Sleman

Irfan Ma'ruf
Terpidana korupsi pengadaan alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam), Maluku tahun Anggaran 2009, Direktur CV Pelory Karyatama, Muhammad Latuconsina alias Jon ditangkap di Sleman, DIY. (Foto: Kejagung)

JAKARTA, iNews.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman menangkap buron terpidana korupsi pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam), Maluku tahun Anggaran 2009, Direktur CV Pelory Karyatama, Muhammad Latuconsina alias Jon. Jon diketahui buron sejak tahun 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan penangkapan terhadap Jon dilakukan di Sleman, DIY pada Rabu (17/3/2021). 

Jon merupakan buronan dengan status terpidana perkara korupsi dalam pelaksaan kegiatan pengadaan alat-alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam) tahun anggaran 2009.

"Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain pada saat bertindak sebagai kontraktor," kata Leonard dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (18/3/2021).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
10 hari lalu

Dituduh Nista Agama, JK Ingatkan Ade Armando Berhenti Bicara Tanpa Fakta

Nasional
18 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
18 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
21 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Buletin
2 bulan lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal