Buron Sejak 2012, Terpidana Korupsi Politeknik Negeri Ambon Ditangkap Kejagung di Sleman

Irfan Ma'ruf
Terpidana korupsi pengadaan alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam), Maluku tahun Anggaran 2009, Direktur CV Pelory Karyatama, Muhammad Latuconsina alias Jon ditangkap di Sleman, DIY. (Foto: Kejagung)

Jon merugikan menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp616.072.728 sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.

"Sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2012 usai pihak jaksa eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan," ucapnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012 terpidana Jon dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Buletin
12 hari lalu

Dituduh Nista Agama, JK Ingatkan Ade Armando Berhenti Bicara Tanpa Fakta

Nasional
19 hari lalu

Jaksa Agung Mutasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Berikut Daftarnya

Nasional
20 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
23 hari lalu

Satgas PKH Setorkan Rp11,4 Triliun dan Penguasaan Kembali Kawasan Hutan ke Negara

Buletin
2 bulan lalu

Skandal Impor Minyak Mentah Rp45 Triliun, Riva Siahaan Divonis 9 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal