Buron Sejak 2012, Terpidana Korupsi Politeknik Negeri Ambon Ditangkap Kejagung di Sleman

Irfan Ma'ruf
Terpidana korupsi pengadaan alat laboratorium pengawetan pada Politeknik Negeri Ambon (Polnam), Maluku tahun Anggaran 2009, Direktur CV Pelory Karyatama, Muhammad Latuconsina alias Jon ditangkap di Sleman, DIY. (Foto: Kejagung)

Jon merugikan menimbulkan kerugian bagi negara sebesar Rp616.072.728 sesuai laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Maluku tanggal 13 Agustus 2010.

"Sebelumnya melarikan diri sejak tahun 2012 usai pihak jaksa eksekutor melakukan pemanggilan secara patut dan layak berdasarkan ketentuan," ucapnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2122 K/PID.SUS/2011 tanggal 12 Februari 2012 terpidana Jon dijatuhi pidana penjara selama empat tahun dan dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Dugaan Pemborosan Anggaran MBG Rp10,5 Triliun, Kepala BGN Buka Suara dan Siap Dukung Penegakan Hukum

17 hari lalu

Kortas Tipikor Polri Serahkan Barang Bukti Baru ke Kejagung, Ada Bingkai Foto Ditutup Kain Berlogo Manchester United

20 hari lalu

Kortastipidkor Polri Limpahkan 3 Kasus Kakap ke Kejagung

22 hari lalu

Menko Polkam: Pemerintah Jamin Penegakan Hukum Kasus Korupsi Transparan dan Berkeadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal