Buron Terpidana Kasus UU ITE di Sulut, Oldy Arthur Mumu Ditangkap di Jakarta Barat

Puteranegara Batubara
Kejaksaan menangkap buronan atau DPO Oldy Arthur Mumu yang merupakan terpidana kasus ITE di Kejati Sulawesi Utara (Sulut). Oldy ditangkap di Jakarta Barat. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp15 juta, subsider tiga bulan kurungan penjara," ujar Ketut.

Menurut Ketut, Oldy diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. 

Oleh karena itu, terpidana dimasukkan dalam DPO. Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap terpidana. Setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana.

"Segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk dilaksanakan eksekusi," tutur Ketut. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Bareskrim Buru Tosan, Rekan Andre The Doctor Penyuplai Narkoba ke Tempat Hiburan Malam

Nasional
26 hari lalu

Menhut Beri Akses Warga Sulut Kelola 1.742 Hektare Hutan, Titip Pesan Ini

Nasional
27 hari lalu

Geledah Kantor Kementerian PU, Ini yang Disasar Kejati Jakarta

Nasional
27 hari lalu

Kantornya Digeledah, Menteri PU Persilakan Penyidik Kejaksaan Periksa Ruangannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal