Buronan Djoko Tjandra Bebas ke Indonesia, Ini yang Dilakukan Komisi III DPR

Puteranegara Batubara
Anggota Komisi III DPR Habiburokhman. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Komisi III DPR memberikan perhatian serius terhadap buronan hak tagih (cessie) Bank Bali Tjoko Tjandra yang bebas melenggang ke Indonesia. Djoko Tjandra diketahui membuat Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan mengajukan pemohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020.

Anggota Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan pihaknya akan menggelar rapat kerja (raker) dengan empat lembaga guna mencari tahu penyebab Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia. "Untuk itu kami Komisi III segera raker dengan pihak terkait, Imigrasi Kemenkumham, Kejagung maupun Kepolisian," katanya di Jakarta, Selasa (7/7/2020).

Dalam raker nantinya, menurut Habiburokhman, Komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan itu akan mendengarkan penjelasan ke-4 lembaga tersebut. "Konteks hukum juga harus diusut karena ada Pasal 221 KUHP yang mengatur tindak pidana larangan menyembunyikan buronan," ujarnya.

Habiburokhman juga meminta polisi mencari pihak yang bertanggung jawab sehingga Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia. "Baik di imigrasi, kemudian pemerintahan DKI sehingga orang tersebut bisa lolos masuk ke Indonesia lalu daftarkan PK," katanya.

Sebelumnya Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan akan memanggil empat institusi terkait persoalan tersebut. Empat institusi yang akan dipanggil tersebut yakni Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Dalam waktu dekat ini akan memanggil empat institusi tersebut terkait penegakan hukum dan keamanan, juga Menkumham terkait imigrasi-nya. Kita akan kordinasi," kata Mahfud MD, Selasa (7/7/2020).

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menerangkan, masyarakat perlu tahu apa yang sebenarnya terjadi dalam proses penangkapan DPO Djoko Tjandra sehingga tidak memunculkan kecurigaan. Dalam negara demokrasi, kata Mahfud, semua proses harus terbuka.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Komisi III DPR Sepakat Bentuk Panja Reformasi Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan

Nasional
9 jam lalu

Polri Evaluasi Penanganan Demo, Terjunkan Tim ke 12 Polda

Nasional
13 jam lalu

Menkum Sebut Polisi yang Terlanjur Menjabat di Sipil Tak Wajib Mundur 

Nasional
15 jam lalu

Komisi III DPR Bantah UU KUHAP Izinkan Polisi Sadap Tanpa Izin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal