JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangkap buronan Interpol asal China berinisial YZ di Batam pada Senin (2/12/2024) lalu. YZ ditangkap saat menuju Indonesia dari Singapura untuk liburan.
"Bahwa yang bersangkutan diamankan saat akan melintas melalui TPI Pelabuhan Internasional Batam Center pada tanggal 2 Desember 2024, menggunakan kapal Majestic dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman saat konferensi pers di kantornya, Kamis (5/12/2024).
Yuldi menjelaskan, YZ merupakan buronan atas permintaan National Central Bureau (NCB) Beijing. Berdasarkan informasi yang diterima, kata Yuldi, YZ merupakan pihak yang bertanggung jawab untuk transfer dan mencuci uang dari hasil judi online.
"Terkait dengan permintaan Biro keamanan Publik Otonomi Weichang Manchu dan Mongolia, bahwa YZ diduga terlibat dalam geng kriminal yang bertanggung jawab mentransfer dan mencuci uang," ujarnya.
"Geng tersebut mengoperasikan platform judi online dengan memanipulasi data dengan menghasilkan keuntungan sebesar 130 juta yuan atau setara dengan Rp284 miliar," sambungnya.
Yuldi menjelaskan, YZ ditangkap saat hendak liburan ke Batam.