Ketut mengimbau kepada seluruh tim tabur Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
"Kepada seluruh DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tegas Ketut.
Kasus perkara Risman bermula pada saat dirinya menjabat sebagai Ketua Panitia Musyawarah Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berlangsung dari tanggal 26-27 Juni 2019 di Hotel Novotel, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar.
Saksi HA dan MT datang untuk menyampaikan aspirasi dengan cara membagi-bagikan selebaran kepada para peserta MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan yang berisi menolak/memprotes hasil MUSDA IX DPD Partai Golkar Sulsel.
"Serta menolak Nurdin Halid sebagai calon Ketum DPD Partai Golkar Sulsel karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar," kata Ketut.