Buronan Kasus Pencemaran Nama Baik, Mantan Politikus Golkar Ditangkap di Menteng

Irfan Ma'ruf
Mantan politikus Partai Golkar Risman Pasigai ditangkap Kejaksaan Agung di Menteng, Jakarta Pusat. (Foto Kejagung).

Setelahnya, saksi HA dan MT langsung diminta oleh panitia keamanan untuk meninggalkan tempat. Namun saat berada di luar, saksi HA sempat berbicara dengan Risman lalu panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta saksi HA segera menjauhi tempat berlangsungnya MUSDA IX Partai Golkar Sulawesi Selatan. 

Kemudian, dalam kasus ini Risman sempat memberikan pernyataan di hadapan media yang ada saat itu dengan mengatakan. "Dia adalah kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau kacaukan MUSDA, dari beberapa hari lalu dia sudah kirim sms mau demo, jadi kami imbau kepada Rusdin Abdullah senior saya kalau mau fair datang ke sini jangan suruh orang".

Namun kenyataannya, saksi korban Rusdin Abdullah merasa tidak pernah menyuruh saksi HA dan saksi MT atau orang lain untuk datang di acara tersebut untuk membagikan selebaran atau untuk mengacaukan seperti yang disampaikan oleh terpidana.

"Sehingga saksi korban merasa difitnah dan dicemarkan nama baiknya dan merasa sangat dirugikan dengan perbuatan/tindakan yang dilakukan oleh terpidana," sebutnya.

Untuk diketahui jika kasus Risman ini telah divonis sebelumnya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar hukuman pidana 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Atas kasus penghinaan terhadap mantan Bendahara DPD Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 311 KUHP, mengadili terdakwa dengan hukuman pidana 6 bulan, dengan percobaan 10 bulan apabila melakukan tindak pidana selama masa percobaan wajib menjalani hukuman pidana," ujar putusan saat sidang di PN Makassar, Rabu (8/7/2020) silam.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Kajati Jakarta Diusulkan Setara Bintang 3 Pangdam Jaya-Kapolda Metro, Prabowo Setuju

4 hari lalu

CMNP Diduga Raih Konsesi Tol Cawang-Pluit Tanpa Tender, Munarman Desak Kejagung Naikkan Status ke Penyidikan

8 hari lalu

Kejagung Limpahkan 5 Tersangka Korupsi Pengadaan Sepeda Motor Listrik BGN ke Kejari Jakpus

10 hari lalu

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal