Buronan Kasus Pencemaran Nama Baik, Mantan Politikus Golkar Ditangkap di Menteng

Irfan Ma'ruf
Mantan politikus Partai Golkar Risman Pasigai ditangkap Kejaksaan Agung di Menteng, Jakarta Pusat. (Foto Kejagung).

JAKARTA, iNews.id - Mantan politikus Partai Golkar Risman Pasigai ditangkap Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2022) kemarin. Dia buronan kasus pencemaran nama baik

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, mantan Wakil Ketua DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) itu adalah terpidana atas kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Bendahara DPD Golkar Sulsel, Rusdin Abdullah (RA). Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 160 K/Pid/2021 tanggal 3 Maret 2021.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik', dan oleh karenanya terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa (5/4/2022). 

Risman diamankan karena tak memenuhi panggilan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Sehingga namanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Selanjutnya, tim bergerak cepat dan melakukan pemantauan terhadap terpidana, dan setelah dipastikan keberadaan. Tim langsung mengamankan terpidana, dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk dilaksanakan eksekusi," kata Ketut.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Jaksa Agung Mutasi 68 Pejabat, Ganti 43 Kepala Kejari

Nasional
2 hari lalu

Pidato Berapi-api Prabowo di Kejagung: Saya Siap Mati untuk Rakyat!

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Puji Satgas PKH: Tak Disorot Kamera, tapi Kerja Terus

Nasional
2 hari lalu

Prabowo Hadiri Penyerahan Rp6,6 Triliun Hasil Penyelamatan Kawasan Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal