JAKARTA, iNews.id - Menteri Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menceritakan penangkapan buronan pembobolan Bank BNI Maria Pauline Lumawa di Serbia. Yasonna mengatakan penangkapan dilakukan dengan bantuan dari Interpol.
Maria ditangkap saat berada di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia, 16 Juli 2019. Dia telah masuk red notice Interpol sejak tahun 2003.
"Maria ditangkap oleh NCB Interpol Serbia pada tanggal 16 Juli 2019 di Bandara Internasional Nikola Tesla, Beograd, Serbia berdasarkan red notice Interpol dengan nomor kontrol A-1361/12-2003 tanggal 22 Desember 2003," kata Yasonna dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2020).
Maria merupakan tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 Triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Proses ekstradisi Maria ke Indonesia berkat pendekatan high level yang dilakukan oleh Duta Besar RI untuk Republik Serbia dan Montenegro M. Chandra Widya Yudha. Pemerintah Republik Serbia mengabulkan permintaan Indonesia melalui Keputusan Menteri Kehakiman Serbia Nomor 713-01-02436/ 2019-08 tertanggal 6 April 2020.