Buronan Maria Pauline Lumowa Ditangkap Interpol Serbia 16 Juli 2019

Irfan Ma'ruf
Menkumham Yasonna H Laoly sukses mengekstradisi Pembobol Bank Rp1, 7 Triliun, Maria Pauline Lumowa dalam kunjungan ke Serbia. (Foto: Istimewa)

"Dikabulkannya permintaan Indonesia tersebut juga karena kedekatan histori hubungan bilateral antara RI dan Serbia yang telah terjalin sejak 66 tahun lalu. Setelah kembali ke Indonesia, Maria Pauline Lumowa akan menghadapi proses hukum atas dugaan melakukan pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," kata Yasonna.

Maria melarikan diri ke Singapura pada September 2003 dan kemudian diketahui keberadaannya di Belanda pada tahun 2009. Pemerintah RI melakukan upaya pengejaran tanpa henti sejak Maria melarikan diri, termasuk menyampaikan permintaan ekstradisi kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.

Pada saat itu, Maria yang merupakan warga negara Belanda tidak berhasil diekstradisi ke Indonesia sebab Indonesia belum memiliki perjanjian bilateral dibidang ekstradisi dengan Belanda. Selain itu, hukum negara Belanda juga tidak mengizinkan warga negaranya diekstradisi ke negara yang belum memiliki perjanjian bilateral di bidang ekstradisi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
2 bulan lalu

Modus Komplotan Pembobol Hotel di Jakpus Gasak AC hingga Jendela, Pemilik Rugi Ratusan Juta

Nasional
3 bulan lalu

Terungkap! Pembobol Rekening Dormant Rp204 Miliar Hanya Butuh 17 Menit untuk Beraksi

Nasional
3 bulan lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Tetapkan 9 Tersangka

Seleb
7 bulan lalu

Barbar! Fans BTS Coba Bobol Rumah Jungkook, Endingnya Ngenes

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal