Buronan Pengantar Sabu Komedian Nunung Ditangkap

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap pengantar sabu ke komedian Nunung. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Pada Minggu 4 Agustus 2019 dini hari, polisi langsung bergerak ke rumah Manik di Desa Pule untuk melakukan penggeledahan. Di sana, polisi menemukan satu ransel berisi dua plastik sabu seberat 390 gram.

Polisi menangkap Nunung dan suaminya July Jan Sembiran beserta Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di rumah Nunung itu, polisi menyita sabu seberat 0,36 gram. Sedangkan sabu seberat 2 gram yang dipesan dari Tabu dibuang Nunung ke dalam kloset.

Nunung dan suami dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. BNNP DKI Jakarta telah merokemendasikan Nunung dan suaminya direhabilitasi.

Polda Metro Jaya saat ini tengah meminta pertimbangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait rekomendasi tersebut. Mengingat, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap pertama ke jaksa yang berupa berkas perkara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Eks Kapolres Bima Kota Belum Ditahan meski Sudah Jadi Tersangka Narkoba, Kenapa?

Nasional
2 hari lalu

Tersangka Kasus Narkoba Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Belum Ditahan, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

Terungkap, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Disuplai Bandar Narkoba sejak Agustus 2025

Nasional
4 hari lalu

Tangkap Eks Kapolres Bima Kota, Polisi Sita Koper Berisi Narkoba Berbagai Jenis 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal