Buronan Pengantar Sabu Komedian Nunung Ditangkap

Irfan Ma'ruf
Polisi menangkap pengantar sabu ke komedian Nunung. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)

Pada Minggu 4 Agustus 2019 dini hari, polisi langsung bergerak ke rumah Manik di Desa Pule untuk melakukan penggeledahan. Di sana, polisi menemukan satu ransel berisi dua plastik sabu seberat 390 gram.

Polisi menangkap Nunung dan suaminya July Jan Sembiran beserta Tabu pada Jumat, 19 Juli 2019 di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Di rumah Nunung itu, polisi menyita sabu seberat 0,36 gram. Sedangkan sabu seberat 2 gram yang dipesan dari Tabu dibuang Nunung ke dalam kloset.

Nunung dan suami dijerat polisi dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. BNNP DKI Jakarta telah merokemendasikan Nunung dan suaminya direhabilitasi.

Polda Metro Jaya saat ini tengah meminta pertimbangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait rekomendasi tersebut. Mengingat, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap pertama ke jaksa yang berupa berkas perkara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
1 hari lalu

Nunung Syok Temukan Bungkusan Berisi Tanah Kuburan di Halaman Warung Makannya

2 hari lalu

Prabowo Ingin Ubah Nama BNN Jadi Badan Nasional Penanggulangan Narkotika

2 hari lalu

Polisi Tes Urine Petugas Terlibat Pesta Narkoba di Rutan Depok, Ini Hasilnya

2 hari lalu

Polisi Geledah Rutan Depok usai Heboh Pesta Sabu, 2 Pegawai Diduga Terlibat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal