Buruh Ancam Mogok Kerja jika Upah Minimum 2026 Naik di Bawah 8,5 Persen

Iqbal Dwi Purnama
(Foto: Dok. IMG)

Lebih rinci, Said menuturkan, berdasarkan penghitungan data pertumbuhan ekonomi pada periode Oktober 2024 sampai September 2025 didapatkan angka 5,1-5,6 persen. Data yang dihitung sejak Oktober karena pengumuman kenaikan upah sendiri akan diumumkan setiap bulan November.

Sementara, data inflasi pada periode yang sama dihitung secara rerata sebesar 3,24 persen. Said mengambil angka 5,2 persen untuk pertumbuhan ekonomi dan dijumlahkan dengan angka inflasi 3,24 persen. Hasilnya didapatkan angka 8,4 persen untuk kenaikan upah ideal tahun 2026.

Sementara untuk indeks tertentu, KSPSI menggunakan angka 1,0 persen. Hal ini menimbang jumlah kemiskinan hingga pengangguran menurun. Sebagai indikasi bahwa kontribusi industri dalam penciptaan lapangan kerja dan perekonomian di daerah.

"Kami berpendapat indeks tertentu itu harus naik, dari 0,9 tahun lalu, menjadi 1,0 tahun 2025 ini. Maka ketemulah angka 8,5 persen untuk kenaikan upah tahun 2026," ujarnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

Kapolri Diangkat Jadi Ketua Dewan Penasihat KSPSI, Komitmen Kawal Kesejahteraan Buruh

Megapolitan
17 jam lalu

Awas Macet! Buruh Gelar Rapimnas di Senayan Hari Ini

Makro
2 hari lalu

BPS Catat Inflasi November 0,17 Persen, Harga Pangan Stabil Jelang Akhir Tahun

Nasional
3 hari lalu

Inflasi RI Tembus 0,17% di November 2025, Dipicu Harga Emas Perhiasan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal