Lebih rinci, Said menuturkan, berdasarkan penghitungan data pertumbuhan ekonomi pada periode Oktober 2024 sampai September 2025 didapatkan angka 5,1-5,6 persen. Data yang dihitung sejak Oktober karena pengumuman kenaikan upah sendiri akan diumumkan setiap bulan November.
Sementara, data inflasi pada periode yang sama dihitung secara rerata sebesar 3,24 persen. Said mengambil angka 5,2 persen untuk pertumbuhan ekonomi dan dijumlahkan dengan angka inflasi 3,24 persen. Hasilnya didapatkan angka 8,4 persen untuk kenaikan upah ideal tahun 2026.
Sementara untuk indeks tertentu, KSPSI menggunakan angka 1,0 persen. Hal ini menimbang jumlah kemiskinan hingga pengangguran menurun. Sebagai indikasi bahwa kontribusi industri dalam penciptaan lapangan kerja dan perekonomian di daerah.
"Kami berpendapat indeks tertentu itu harus naik, dari 0,9 tahun lalu, menjadi 1,0 tahun 2025 ini. Maka ketemulah angka 8,5 persen untuk kenaikan upah tahun 2026," ujarnya.