Buruh Ancam Mogok Kerja jika Upah Minimum 2026 Naik di Bawah 8,5 Persen

Iqbal Dwi Purnama
(Foto: Dok. IMG)

JAKARTA, iNews.id - Buruh siap melakukan mogok kerja besar-besaran jika kenaikan upah minimum tahun 2026 di bawah angka 8,5 persen. Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menuturkan, peningkatan inflasi dan data pertumbuhan ekonomi menjadi basis utama dalam menghitung angka ideal kenaikan upah minimum tahun depan. 

Said menuturkan, berdasarkan perhitungan, angka ideal kenaikan upah minimum tahun 2026 berada di kisaran 8,5-10,5 persen.

"Jadi, kami tetap mengusulkan 8,5-10,5 persen, bilamana tuntutan tidak dikabulkan. Tapi pemerintah memutuskan sepihak, kami akan mengorganisir pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia," ucap Said dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Said menambahkan, aksi mogok kerja akan didahului oleh aksi-aksi bergelombang yang akan diselenggarakan di sejumlah wilayah se-Indonesia, jika pemerintah memutuskan kenaikan upah dibawah 8,5 persen tahun 2026.

"Itu sudah ada dari Serang, Bandung, dan mengikuti di kabupaten-kabupaten atau kota lainya yang berjumlah 300 kabupaten/kota," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
7 hari lalu

Dasco Minta Buruh Tak Pesimistis soal RUU Ketenagakerjaan: Bismillah Kita Kerja

7 hari lalu

Dasco Pimpin Pertemuan dengan Serikat Buruh, Tampung Aspirasi RUU Ketenagakerjaan

9 hari lalu

Mahasiswa Unri Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara buntut Postingan Timpa Teks Demo Agustus

14 hari lalu

Menperin Ungkap Penyebab PHK 178 Buruh di Cimahi, Ternyata Ini Biang Keroknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal