Buruh bakal Gelar Demo di Istana Negara hingga Kemnaker 5 Maret, Buntut PHK Massal Sritex

Binti Mufarida
Buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 5 Maret 2025 mendatang. (Foto: Dok. MNC Portal)

KSPI juga menilai bahwa PHK Sritex akibat proses pailit adalah tindakan illegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Dia menyampaikan alasan mengapa PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan illegal.

KSPI menilai PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, apalagi dilanjutkan ke tahap tripartit bersama mediator dari Dinas Tenaga Kerja. 

"Kalau memang ada hasil perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, tunjukkan notulennya," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

Sejumlah Menteri hingga Tokoh Agama Tiba di Istana Hadiri Nuzulul Quran

Nasional
3 hari lalu

Tema Nuzulul Quran di Istana Besok: Alquran, Amanah Ekologis dan Jalan perdamaian Dunia

Nasional
3 hari lalu

Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 1 2026 Diperpanjang hingga 24 Maret, Ini Cara Daftarnya

Nasional
7 hari lalu

Bertemu Dasco dan Sejumlah Menteri, Prabowo Bahas Harga Pangan dan Cadangan Minyak hingga Geopolitik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal