Buruh bakal Gelar Demo di Istana Negara hingga Kemnaker 5 Maret, Buntut PHK Massal Sritex

Binti Mufarida
Buruh akan menggelar aksi demonstrasi besar di Istana Negara dan Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu, 5 Maret 2025 mendatang. (Foto: Dok. MNC Portal)

"Selama aset belum terjual, upah buruh harus tetap dibayar. Ini soal kepastian dan keadilan," kata Said.

KSPI juga menilai bahwa PHK Sritex akibat proses pailit adalah tindakan illegal dan bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru No 168/PUU-XXI/2023 dan Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini.

Dia menyampaikan alasan mengapa PHK massal yang dilakukan Sritex terhadap buruhnya merupakan tindakan illegal.

KSPI menilai PHK terhadap ribuan buruh Sritex tidak melalui mekanisme bipartit antara serikat pekerja dan manajemen perusahaan, apalagi dilanjutkan ke tahap tripartit bersama mediator dari Dinas Tenaga Kerja. 

"Kalau memang ada hasil perundingan antara serikat pekerja dan manajemen, tunjukkan notulennya," katanya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
2 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan, Lindungi Kaum Pekerja

5 hari lalu

Catat! Pendaftaran MagangHub 2 Angkatan II Dibuka Sampai 8 September 2026, Ini Kuotanya

7 hari lalu

Kepala Bappisus Minta Masyarakat Waspada, Ada Oknum Manfaatkan Demo untuk Kepentingan Tertentu

12 hari lalu

Pramono Anung Bereaksi! Pelaku Perusakan CCTV Pejompongan saat Demo Diburu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal