Buruh Demo Besar-besaran di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Ari Sandita Murti
KSPI akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada, Kamis (15/1/2026) di Gedung DPR dan Kemnaker. (Foto: Dok. IMG)

Jika pemerintah daerah berdalih tidak dapat menaikkan upah hingga 100 persen KHL, KSPI dan Partai Buruh telah mengajukan alternatif kebijakan, yaitu subsidi upah sebesar Rp200.000 per bulan selama satu tahun bagi seluruh penerima upah minimum, agar buruh dapat mengejar ketertinggalan daya beli akibat melonjaknya harga kebutuhan pokok.

"KSPI dan Partai Buruh juga menuntut Gubernur Jawa Barat mengembalikan SK UMSK di 19 kabupaten/kota sesuai rekomendasi bupati dan wali kota. Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, secara tegas diatur bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur, yang boleh disesuaikan hanyalah UMK. Namun yang terjadi di Jawa Barat justru sebaliknya: UMK tidak diubah, sementara UMSK dipangkas," katanya.

Dia mengungkap, hingga hari ini, tidak ada koreksi kebijakan, tidak ada dialog substantif dengan buruh, dan tidak ada itikad untuk memperbaiki kesalahan tersebut. 

Karena itu, KSPI dan Partai Buruh meminta DPR untuk memanggil Gubernur Jawa Barat untuk dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran terhadap peraturan pemerintah.

"KSPI juga menilai pertemuan antara Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat sebelumnya sangat mengecewakan, karena tidak mencerminkan fungsi pengawasan pemerintah pusat. Dalam pertemuan tersebut, tidak satu pun pernyataan tegas disampaikan bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur, sehingga menimbulkan kesan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan justru tunduk pada kepala daerah," ucapnya.

Atas dasar itu, kata Said Iqbal, buruh Jakarta dan Jawa Barat menyampaikan aspirasi agar Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot, karena dinilai tidak mewakili kepentingan buruh dan gagal menjalankan mandat kementerian. 

Isu ketiga yang menjadi tuntutan utama aksi 15 Januari adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

"Putusan tersebut menegaskan bahwa paling lambat dua tahun sejak Oktober 2024, Indonesia harus memiliki UU Ketenagakerjaan yang benar-benar baru, lengkap dengan naskah akademik baru, bukan revisi UU lama maupun tambal-sulam UU Cipta Kerja," ujar Iqbal.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Nasional
1 hari lalu

BSU Ketenagakerjaan Cair di Januari 2026? Simak Informasi Terbarunya

Nasional
5 hari lalu

Apakah BSU Ketenagakerjaan Cair di Januari 2026? Cek Informasi Terbarunya

Megapolitan
7 hari lalu

Demo Buruh di Silang Monas Hari Ini, 1.659 Personel Gabungan Dikerahkan

Nasional
7 hari lalu

BSU Rp600.000 Cair Lagi di Januari 2026? Ini Jadwal dan Penjelasan Kemnaker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal