Buruh Demo Besar-besaran di DPR dan Kemnaker Hari Ini, Berikut Tuntutannya

Ari Sandita Murti
KSPI akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada, Kamis (15/1/2026) di Gedung DPR dan Kemnaker. (Foto: Dok. IMG)

Dia mengungkap, hingga hari ini, tidak ada koreksi kebijakan, tidak ada dialog substantif dengan buruh, dan tidak ada itikad untuk memperbaiki kesalahan tersebut. 

Karena itu, KSPI dan Partai Buruh meminta DPR untuk memanggil Gubernur Jawa Barat untuk dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran terhadap peraturan pemerintah.

"KSPI juga menilai pertemuan antara Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan Gubernur Jawa Barat sebelumnya sangat mengecewakan, karena tidak mencerminkan fungsi pengawasan pemerintah pusat. Dalam pertemuan tersebut, tidak satu pun pernyataan tegas disampaikan bahwa UMSK tidak boleh diubah oleh gubernur, sehingga menimbulkan kesan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan justru tunduk pada kepala daerah," ucapnya.

Atas dasar itu, kata Said Iqbal, buruh Jakarta dan Jawa Barat menyampaikan aspirasi agar Wakil Menteri Ketenagakerjaan dicopot, karena dinilai tidak mewakili kepentingan buruh dan gagal menjalankan mandat kementerian. 

Isu ketiga yang menjadi tuntutan utama aksi 15 Januari adalah desakan kepada DPR RI agar segera membahas dan mengesahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru, sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
4 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan, Lindungi Kaum Pekerja

7 hari lalu

Catat! Pendaftaran MagangHub 2 Angkatan II Dibuka Sampai 8 September 2026, Ini Kuotanya

12 hari lalu

Viral Mobil Pikap Tabrak Gerbang DPR dan Aparat, Sopir dalam Pengaruh Alkohol

13 hari lalu

Polri Tegaskan Situasi Nasional Kondusif usai Kerusuhan Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal