JAKARTA, iNews.id - Kelompok buruh menyampaikan kekecewaan atas penerapan Peratuan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya atau outsourcing. Hal ini disampaikan usai perwakilan buruh bertemu dengan jajaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis (7/5/2026).
"Pertama, kami menanyakan, sebelum kami menyampaikan apa yang menjadi koreksi kami terhadap Permenaker 7 Tahun 2026. Bagaimana proses terbentuknya atau dibuatnya Permenaker," ucap Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno kepada wartawan.
Suparno menambahkan, pihak Kemnaker yang diwakili Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Tenaga Kerja, Dhatun Kuswandari menjelaskan bahwa proses terbentuknya Permenaker Nomor 7 terjadi saat bulan Ramadan lalu. Pada saat itu, para buruh diundang untuk mengikuti focus group discussion (FGD) untuk membuat aturan terkait outsourcing.
"Ibu Dhatun perwakilan dari kementerian menyampaikan, pada saat bulan puasa lalu kami diundang FGD untuk membuat produk apa tentang Kemenaker atau produk apa tentang alih daya. Pada saat FGD itu, kami menyepakati produknya Permenaker," tuturnya.
Namun, kata dia, pihaknya kecewa karena diduga kuat hasil FGD itu dijadikan legitimasi jika serikat pekerja sudah diundang dan disepakati tentang Permenaker tersebut. Padahal, isi tentang Permenaker itu tidak melibatkan para buruh.