"Jadi dari perspektif syariah, saya lihat Gus Yaqut juga sangat memperhatikan saran dari mustasyar dini. Mereka-mereka yang ahli dalam masalah agama. Karena mereka memberikan fatwa-fatwa selama penyelenggaraan ibadah haji, sehingga Amirul Hajj dan Naib Amirul Hajj tidak mengalami masalah. Karena sudah dibantu secara syariah oleh mustasyar dini, saya rasa begitu," tutur Buya Anwar.
Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024 pada Kamis (29/10/2026) menghadirkan tujuh saksi meringankan yang diajukan tim penasihat hukum Gus Yaqut, salah satunya Buya Anwar Abbas.
Adapun keenam saksi lainnya yaitu Muhammad Basori dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Jabal Rahmah Surabaya, Muhammad Asnawi, Budi Santosa, Amat Mulyoko, Muslih, dan Muhammad Irham yang merupakan petugas haji 2023-2024. Sidang dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani selaku hakim ketua bersama dua hakim anggota.