Cabut Gugatan di PTUN, Kubu Mercy Sihombing Siapkan 5 Langkah Hukum Lain

Achmad Al Fiqri
Kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana di PTUN Jakarta. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Terkait jalur etik, Denny mengatakan pihaknya telah mengajukan aduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Menurutnya, aduan tersebut masih dalam proses verifikasi.

"Yang keempat adalah Peradilan Pidana. Ada beberapa teman yang sudah mengajukan permohonan peradilan pidana. Yang kelima, kami sedang juga bersurat ke Komisi Ombudsman. Peradilan Administrasi," ucap Denny.

Dia menjelaskan, langkah ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran. Denny mempersoalkan dokumen pendukung yang menurutnya belum ditunjukkan oleh pihak terkait.

"Kenapa kami ke sana? Karena ya ini mal-administrasi dari kementerian, tidak kunjung menunjukkan bukti-bukti yang mereka punya. Heran juga, kenapa? Kalau mereka yakin surat keterangannya itu dikeluarkan dengan benar, kenapa buktinya tidak ditunjukkan? Dasarnya tidak ditunjukkan? Maka mal-administrasi itu kami bawa ke ORI sebagai peradilan administrasi," ucapnya.

Sebelumnya, Mercy Sihombing mencabut gugatan terkait suket penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Gibran dalam perkara Nomor 255/G/2026/PTUN.JKT. Pencabutan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan di PTUN Jakarta yang beragendakan penyerahan bukti, Kamis (29/10/2026).

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
21 jam lalu

Kuasa Hukum Tampilkan Dokumen Pendidikan Gibran di PTUN, Ada Ijazah SD hingga S1

21 jam lalu

Kuasa Hukum Gibran Buka Dokumen Pendidikan SD hingga S-1 di Sidang PTUN

21 jam lalu

Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Gibran, Kuasa Hukum Wapres Singgung Marwah Pengadilan

23 jam lalu

Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal