Denny menyebut pihaknya mencabut gugatan karena menilai tidak ada bukti baru yang disampaikan pihak tergugat. Dia mengatakan, pihaknya sebelumnya telah meminta agar dokumen pendukung penerbitan suket tersebut dilampirkan dalam persidangan.
"Tetapi Tergugat, entah dengan alasan apa, tidak kunjung menghadirkan bukti-bukti itu. Terutama yang kami ingat di MK itu yang sempat agar kami pahami ada tiga," ujar Denny dalam persidangan.
Menurut Denny, tiga dokumen yang dimaksud adalah Certificate of Attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai Gibran, dan bukti enrollment atau pendaftaran. Dia mengklaim dokumen tersebut penting karena menjadi dasar penerbitan suket penyetaraan pendidikan Gibran.
"Dengan pertimbangan persidangan ini tidak kunjung mendapatkan kerjasama dalam artian mencari keadilan secara bersama-sama oleh Tergugat, maka hari ini melalui Majelis, kami memasukkan surat pencabutan gugatan," katanya.
Denny juga menyayangkan dokumen yang dipersoalkan tersebut belum ditunjukkan dalam persidangan sebagaimana yang diminta pihaknya.
"Buat apalagi kalau ternyata Tergugat tidak mau menunjukkan apa dasar-dasar bukti-bukti melalui surat keterangan, apalagi bukti-bukti itu toh sudah juga disampaikan ke pengadilan yang lain? Kita menjaga marwah pengadilan," ucapnya.