Cabut Gugatan di PTUN, Kubu Mercy Sihombing Siapkan 5 Langkah Hukum Lain

Achmad Al Fiqri
Kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana di PTUN Jakarta. (Foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Mercy Sihombing, Denny Indrayana menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum lain setelah pihaknya mencabut gugatan terkait surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan setingkat SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Denny mengatakan, pihaknya masih mengkaji sejumlah jalur untuk mempersoalkan keabsahan riwayat pendidikan Gibran. Langkah ini dapat ditempuh melalui forum politik maupun proses hukum.

"Kita sedang mempertimbangkan berbagai langkah," ujar Denny usai menghadiri sidang di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Dia menyampaikan sejumlah opsi yang dipertimbangkan, mulai dari forum politik hingga jalur peradilan etik, pidana, dan administrasi.

"Peradilan politik ini pemakzulan (impeachment), pemberhentian Saudara Gibran. Yang kedua adalah Peradilan TUN. Yang ketiga adalah Peradilan Etik," kata dia.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
11 jam lalu

Kuasa Hukum Tampilkan Dokumen Pendidikan Gibran di PTUN, Ada Ijazah SD hingga S1

12 jam lalu

Kuasa Hukum Gibran Buka Dokumen Pendidikan SD hingga S-1 di Sidang PTUN

12 jam lalu

Mercy Sihombing Cabut Gugatan Suket Gibran, Kuasa Hukum Wapres Singgung Marwah Pengadilan

13 jam lalu

Mercy Sihombing Cabut Gugatan Ijazah Gibran di PTUN, Ada Apa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal