Cair Hari Ini! Cek Penerima BSU Tahap 3 Rp600.000 di Link Ini

Puti Aini Yasmin
Ilustrasi Penerima BSU Tahap 3 (Freepik)

Sementara itu, syarat lain untuk menerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
  3. Bukan PNS, TNI dan Polri
  4. Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Nah, jangan lupa cara cek penerima BSU tahap 3 di atas ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
6 hari lalu

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Ditargetkan Rampung Bulan Depan, Lindungi Kaum Pekerja

9 hari lalu

Catat! Pendaftaran MagangHub 2 Angkatan II Dibuka Sampai 8 September 2026, Ini Kuotanya

26 hari lalu

PNM Peduli Ulurkan Tangan untuk Korban Gempa di NTT

18 hari lalu

Prabowo Kucurkan Rp200 Miliar untuk Penanganan Bencana NTT, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal