Sementara itu, syarat lain untuk menerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.
Nah, jangan lupa cara cek penerima BSU tahap 3 di atas ya!