Lukman mengatakan, UU Pesantren ini menjadi capaian perjuangan yang membanggakan di akhir masa periode masa jabatan DPR. Apalagi, pembahasan RUU Pesantren sempat diwarnai silang pendapat di kalangan wakil rakyat di Parlemen.
Menurut dia, lahirnya UU Pesantren ini akan menjadi sejarah awal penguatan pesantren, baik secara kelembagaan maupun sumber daya manusia di dalamnya.
”Pesantren yang merupakan lembaga tertua di Republik ini, saat ini sudah mendapat mendapat pengakuan negara dan diberi tempat yang layak,” kata dia.
Dia berharap dengan lahirnya UU Pesantren ini, ke depan tidak ada lagi dikotomi antara pendidikan pesantren dan nonpesantren sehingga ini menjadi langkah awal untuk menciptakan pemerataan pendidikan di Indonesia.