Caleg Terpilih 2024 Harus Mundur jika  Ingin Maju Pilkada

Carlos Roy Fajarta
Anggota legislatif harus mundur jika ingin maju dalam Pilkada 2024 (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id  - Calon legislatif yang terpilih dan lolos dalam Pemilu Legislatif 2024 harus mengundurkan diri apabila hendak maju sebagai kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024. KPU akan terus mensosialisasikan aturan itu.

Hal tersebut dijelaskan Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya, Jumat (10/5/2024) di Gedung KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Senen Jakarta Pusat.

Awalnya awak media bertanya apakah anggota DPR/DPD/DPRD terpilih dalam Pemilu Legislatif apakah dapat dicalonkan sebagai kepala daerah sebelum dilantik atau harus mundur dulu.

"Kemarin kan sudah disampaikan wacana di KPU RI, bahwa proses tersebut itu kan di undang-undang. Di judicial review terakhir itu Mahkamah Konstitusi menolak gugatan secara keseluruhan. Bahwa calon yang terpilih yang belum dilantik itu harus mengundurkan diri (itu MK menolak)," ujar Dody.

Meskipun demikian, ada permintaan dari MK bahwa Caleg terpilih harus mengundurkan diri apabila hendak maju sebagai Calon Kepala Daerah.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Komite Pemilih Indonesia Tolak Pilkada Lewat DPRD: Jangan Jadikan Biaya Politik sebagai Alasan!

Nasional
6 jam lalu

Petisi Ahli Dukung Kepala Daerah Dipilih DPRD, Efisien dan Bisa Tekan Politik Uang

Nasional
19 jam lalu

Wakil Ketua MPR: Pilkada Lewat DPRD Layak Dipertimbangkan, Masih Konstitusional

Nasional
22 jam lalu

Gerindra Dukung Pilkada Lewat DPRD, Singgung Pemilihan Langsung Banyak Sisi Negatifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal