JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mempersilakan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) independen pada Pilgub Jakarta mendaftar kembali melalui jalur partai politik (parpol). Ketentuan itu apabila mereka tidak memenuhi persyaratan jalur perseorangan.
"Tentu kalau nanti calon perseorangan ini memenuhi persyaratan kita serahkan perseorangan tersebut, kan sudah memenuhi persyaratan. Kecuali kalau dia tidak memenuhi persyaratan, kemudian parpol berminat untuk mengusulkan, dimungkinkan," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan, Jumat (10/5/2024).
Hanya saja, kata dia, alur dan ketentuan pencalonan kepala daerah melalui jalur parpol berbeda dengan perseorangan.
"Berbeda ya nanti ada tahap pencalonannya sendiri. Itu hanya cukup hanya untuk dukungan parpol 20 persen kursi," ujar Dody.
Sebelumnya, KPU DKI Jakarta membuka pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur (cagub-cawagub) independen atau tanpa dukungan partai politik (parpol). Syaratnya, harus didukung minimal 618.968 pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tersebar di empat kabupaten atau kota.