Caleg Terpilih PKB Ajukan Gugatan, Ngaku Dipecat Tanpa Surat Pemberitahuan 

riana rizkia
2 caleg PKB ajukan gugatan karena dipecat sepihak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum dua calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkap alasan kliennya mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Keduanya dipecat tanpa menerima surat pemberitahuan.

Adapun dua orang itu yakni Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV yang statusnya merupakan caleg terpilih 2024. Namun diganti dengan caleg lain karena dipecat dari keanggotaan partai.

"Pasca-ditetapkannya klien kami sebagai anggota calon terpilih DPR RI oleh KPU RI, dengan tiba-tiba Partai Kebangkitan Bangsa menerbitkan surat pemberhentian atas keanggotaan permohonan sebagai anggota PKB," kata Kuasa Hukum Mohammad Irsyad Yusuf dan Ghufron Sirodj saat membacakan laporan di persidangan, Rabu (25/9/2024).

Menurutnya, pemberhentian kedua caleg terpilih dari keanggotaan partai tersebut tidak berdasar. Terlebih, dua kliennya itu tidak terbukti melanggar aturan pemilu.

"Dan surat pemberhentian tersebut diterbitkan atas alasan yang tidak berdasarkan hukum, karena faktanya klien kami tidak melanggar apapun sesuai dengan aturan dalam AD-ART PKB, dan klien kami tetap melaksanakan kewajiban sebagai anggota PKB," katanya.

Selanjutnya: 2 Caleg PKB Tegaskan Tak Lakukan Pelanggaran 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 hari lalu

DPP Partai Perindo Serahkan SK Ketua DPW Jatim kepada Ahmad Jazuli

Nasional
29 hari lalu

Cak Imin Boyong Pengurus PKB Temui Prabowo di Istana, Ini yang Mau Dibahas

Nasional
29 hari lalu

Perludem Kritik Ambang Batas Parlemen, Singgung Banyak Suara Terbuang 

Nasional
30 hari lalu

Akademisi Usul Pemilu Tak Pakai e-Voting, Rawan Di-hack

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal