Caleg Terpilih PKB Ajukan Gugatan, Ngaku Dipecat Tanpa Surat Pemberitahuan 

riana rizkia
2 caleg PKB ajukan gugatan karena dipecat sepihak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Kuasa Hukum dua calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengungkap alasan kliennya mengajukan gugatan dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Keduanya dipecat tanpa menerima surat pemberitahuan.

Adapun dua orang itu yakni Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV yang statusnya merupakan caleg terpilih 2024. Namun diganti dengan caleg lain karena dipecat dari keanggotaan partai.

"Pasca-ditetapkannya klien kami sebagai anggota calon terpilih DPR RI oleh KPU RI, dengan tiba-tiba Partai Kebangkitan Bangsa menerbitkan surat pemberhentian atas keanggotaan permohonan sebagai anggota PKB," kata Kuasa Hukum Mohammad Irsyad Yusuf dan Ghufron Sirodj saat membacakan laporan di persidangan, Rabu (25/9/2024).

Menurutnya, pemberhentian kedua caleg terpilih dari keanggotaan partai tersebut tidak berdasar. Terlebih, dua kliennya itu tidak terbukti melanggar aturan pemilu.

"Dan surat pemberhentian tersebut diterbitkan atas alasan yang tidak berdasarkan hukum, karena faktanya klien kami tidak melanggar apapun sesuai dengan aturan dalam AD-ART PKB, dan klien kami tetap melaksanakan kewajiban sebagai anggota PKB," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
2 hari lalu

DPR RI Gelar Rapat Paripurna Peringati HUT ke-81, Puan: Kedaulatan Rakyat Tak Cukup Hanya Memilih

3 hari lalu

KPU Minta Tambahan Anggaran Rp78,3 Miliar untuk Persiapan Pemilu 2029, Ini Rinciannya

8 hari lalu

Denny Indrayana Ungkap 2 Masalah Pemilu, Singgung Duitokrasi dan Meng-Gibran

9 hari lalu

Video Budi Arie Viral Singgung Percepatan Politik sebelum 2029, Projo: Bukan Video Utuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal