Caleg Terpilih PKB Ajukan Gugatan, Ngaku Dipecat Tanpa Surat Pemberitahuan 

riana rizkia
2 caleg PKB ajukan gugatan karena dipecat sepihak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Selanjutnya: 2 Caleg PKB Tegaskan Tak Lakukan Pelanggaran 

Keduanya dipastikan tidak melakukan pelanggaran seperti politik uang pelanggaran etik lainnya.

"Tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye," katanya.

Bahkan, kuasa hukum menegaskan, hingga sidang pembacaan laporan dan jawaban terlapor digelar pada hari ini, baik Mohammad Irsyad Yusuf maupun Ghufron Sirodj, belum menerima surat pemberhentian tersebut.

"Bahkan klien kami juga belum menerima surat pemberhentian tersebut baik fisik maupun elektronik," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 hari lalu

Respons Wacana Pilkada Tanpa Wakil, Partai Perindo Minta Kewenangan Pimpinan Daerah Dipertegas

26 hari lalu

Hari Kedua Bimtek, Partai Perindo Bekali Kader Strategi Pemenangan Pemilu

27 hari lalu

Pakar Harap Perindo Kawal Pembahasan RUU Pemilu, Dorong Aturan yang Demokratis dan Konstitusional

27 hari lalu

Guru Besar UGM Usul Indonesia Tinggalkan Sistem Proporsional Terbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal