Caleg Terpilih PKB Ajukan Gugatan, Ngaku Dipecat Tanpa Surat Pemberitahuan 

riana rizkia
2 caleg PKB ajukan gugatan karena dipecat sepihak. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Keduanya dipastikan tidak melakukan pelanggaran seperti politik uang pelanggaran etik lainnya.

"Tidak terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye," katanya.

Bahkan, kuasa hukum menegaskan, hingga sidang pembacaan laporan dan jawaban terlapor digelar pada hari ini, baik Mohammad Irsyad Yusuf maupun Ghufron Sirodj, belum menerima surat pemberhentian tersebut.

"Bahkan klien kami juga belum menerima surat pemberhentian tersebut baik fisik maupun elektronik," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

Yusril Usul Fraksi Gabungan di DPR untuk Partai Tak Lolos Ambang Batas Parlemen

Nasional
4 jam lalu

Partai Perindo Ingatkan Pembuat UU Akomodasi Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen

Nasional
18 hari lalu

DPP Partai Perindo Serahkan SK Ketua DPW Jatim kepada Ahmad Jazuli

Nasional
30 hari lalu

Cak Imin Boyong Pengurus PKB Temui Prabowo di Istana, Ini yang Mau Dibahas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal