JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau seluruh peserta pemilu untuk segera melaporkan dana kampanye atau Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Hal itu untuk mencegah didiskulifikasinya keterpilihan peserta dari kontestasi pemilihan legislatif (Pileg)2019.
"Kalau dia tidak menyerahkan, maka keterpilihannya bisa dibatalkan. Jadi kalau laporan awal dana kampanye, dia tidak menyerahkan, keikutsertaan di dalam pemilu bisa dibatalkan," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantornya, Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Selain calon anggota legislatif (caleg), dia menambahkan, peraturan LPPDK juga berlaku bagi calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres). Batas waktu pelaporan hingga 2 Mei mendatang.
Arief meminta partai politik mengingatkan kembali para kadernya agar menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Iya, regulasinya begitu. Makanya saya ingin mengingatkan ketika memberikan pengarahan kepada peserta pemilu dan partainya mohon dipatuhi betul jadwalnya. Serahkan tepat waktu, jangan ada yang telat lagi," tuturnya.
Arief memastikan tidak ada toleransi kepada siapa pun yang telat memberikan LPDK kepada KPU. "Enggak ada (toleransi). Pokoknya sesuai dengan waktu yang ditentukan," ujarnya.