Caleg Terpilih Tak Setor Laporan Dana Kampanye Bakal Didiskualifikasi

Wildan Catra Mulia
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Seperti diketahui pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 telah melaporkan dana kampanye. Begitu juga dengan partai politik (parpol), dalam hal ini Partai Perindo dengan nomor urut 09.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan KH Maruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) mengumumkan, hingga 29 Februari 2019, dana kampanye tercatat Rp87, 095 miliar. Sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) hingga Februari 2019, total dana kampanye mencapai Rp134 miliar.

Sementara Partai Perindo yang menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, Januari 2018, tercatat sebesar Rp82 miliar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
6 hari lalu

Hakim MK ke Eks Ketua KPU: Pertanyaan Kami Tak Seberat di Alam Kubur Nanti

6 hari lalu

Denny Indrayana Sentil Ahli KPU Keliru Tanggal Penetapan PKPU, Bukan Jauh Hari Sebelum Pencalonan Gibran

6 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Awal Mula Pasal 18 PKPU yang Dipersoalkan dalam Gugatan Ijazah Gibran

6 hari lalu

Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Verifikasi Ulang Dokumen Pendidikan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal