Caleg Terpilih Tak Setor Laporan Dana Kampanye Bakal Didiskualifikasi

Wildan Catra Mulia
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Seperti diketahui pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 telah melaporkan dana kampanye. Begitu juga dengan partai politik (parpol), dalam hal ini Partai Perindo dengan nomor urut 09.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan KH Maruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) mengumumkan, hingga 29 Februari 2019, dana kampanye tercatat Rp87, 095 miliar. Sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) hingga Februari 2019, total dana kampanye mencapai Rp134 miliar.

Sementara Partai Perindo yang menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, Januari 2018, tercatat sebesar Rp82 miliar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

57 tahun lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

57 tahun lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

57 tahun lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal