Caleg Terpilih Tak Setor Laporan Dana Kampanye Bakal Didiskualifikasi

Wildan Catra Mulia
Ketua KPU Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

Seperti diketahui pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 dan 02 telah melaporkan dana kampanye. Begitu juga dengan partai politik (parpol), dalam hal ini Partai Perindo dengan nomor urut 09.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo dan KH Maruf Amin (Jokowi-Ma'ruf) mengumumkan, hingga 29 Februari 2019, dana kampanye tercatat Rp87, 095 miliar. Sementara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno (Prabowo-Sandi) hingga Februari 2019, total dana kampanye mencapai Rp134 miliar.

Sementara Partai Perindo yang menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, Januari 2018, tercatat sebesar Rp82 miliar.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Buletin
1 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
1 bulan lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
1 bulan lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
1 bulan lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal