Caleg Terpilih yang Tidak Melaporkan Harta Kekayaan Ditunda Pelantikan

Felldy Aslya Utama
Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Foto: DOK)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan kepada calon legislatif (caleg) yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan ditunda pelantikannya jika nanti terpilih. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 37 tentang Laporan Harta Kekayaan.

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, batas waktu penyerahan LHKPN bagi caleg terpilih tujuh hari penetapan hasil pemilu. Nantinya, kata dia, jika caleg tidak menyerahkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, akan ditundak pelantikannya. 

“Tujuh hari setelah penetapan hasil pemilu, jika tak menyerahkan maka ditunda pelantikannya,” kata Pramodo di kantor KPU, Rabu (30/1/2019).

Menurut dia, KPU sebelumnya berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya laporan KPK ditemukan tingkat ketaatan wakil rakyat yang wajib menyerahkan laporan harta kekayaan sangat rendah.

Sementara KPU bersama Bawaslu, DPR dan pemerintah telah menyepakati aturan setiap caleg harus menyerahkan LHKPN sebelum masa pelantikan.

“Makanya dibikin mekanisme bagaimana mereka (caleg) mengisi itu ketika proses pencalonan berlangsung,” ujar Pramono.

Adapun pasal 37 Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi dalam hal bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat 1 ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Editor : Khoiril Tri Hatnanto
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Roy Suryo dan Dokter Tifa bakal Gugat KPU Lewat Citizen Lawsuit terkait Ijazah Jokowi

Buletin
2 bulan lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
2 bulan lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
2 bulan lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal