Calon Kepala Daerah Tersangka Korupsi Harus Diganti

Antara
Tim KPK memperlihatkan uang Rp2,8 miliar terkait kasus dugaan suap Wali Kota Kendari untuk biaya politik ayahnya yang maju sebagai cagub Sultra, Asrun, dalam jumpa pers KPK, Jakarta, Jumat (9/3/2018). (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat dukungan penuh dari berbagai kalangan masyarakat untuk mengumumkan penetapan tersangka bagi calon kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. Bahkan, sejumlah pengamat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengganti calon kepala daerah yang menjadi tersangka kasus korupsi.

Pendapat tersebut disampaikan mantan anggota KPU Hadar Nafis Gumay dan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. Penggantian calon kepala daerah yang terduga terlibat kasus korupsi harus dilakukan untuk menjaga kualitas pemilihan kepala daerah (pilkada) sekaligus membangun integritas calon kepala daerah di Indonesia.

Hadar Nafiz Gumay menilai KPU memiliki diskresi untuk mengganti calon kepala daerah yang korup atau terlibat tindak pidana korupsi. Perlakuan ini khusus untuk calon yang jelas-jelas tersangkut kasus korupsi.

"Kalau ada dugaan kuat calon itu tersangkut masalah hukum, apalagi korupsi, maka harus segera diproses. Bahkan, KPU perlu memberi ruang supaya calon bersangkutan dapat ditarik dan diganti," kata komisioner KPU periode 2012-2017 ini di Jakarta, Rabu (14/3/2018).

Menurut dia, aturan yang melarang penggantian atau penarikan calon peserta pilkada memang masih diterapkan apabila tidak tersangkut masalah hukum. Namun, khususnya untuk tindak pidana korupsi, KPU punya diskresi untuk menarik atau mengganti calon kepala daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Kembali Periksa Politisi NasDem Rajiv terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

Nasional
1 hari lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
2 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
2 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal