Capim Poengky Indarti soal KPK Kalah Praperadilan Lawan Sahbirin Noor: Memalukan!

Achmad Al Fiqri
Capim KPK Poengky Indarti mengungkit putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor. Dia menilai putusan itu sangat memalukan KPK. (Foto: DPR RI/YouTube)

"Menyatakan, tuntutan provisi Pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).

Dia menyatakan, langkah KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sesuai ketentuan hukum dan batal demi hukum.

"Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
2 menit lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

1 jam lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

20 jam lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

21 jam lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal