Capim Poengky Indarti soal KPK Kalah Praperadilan Lawan Sahbirin Noor: Memalukan!

Achmad Al Fiqri
Capim KPK Poengky Indarti mengungkit putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor. Dia menilai putusan itu sangat memalukan KPK. (Foto: DPR RI/YouTube)

"Menyatakan, tuntutan provisi Pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).

Dia menyatakan, langkah KPK menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sesuai ketentuan hukum dan batal demi hukum.

"Menyatakan, perbuatan termohon yang menetapkan pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
1 jam lalu

Prabowo: Negara Begini Kaya Rakyatnya Masih Banyak yang Miskin, Tak Masuk Akal!

Buletin
1 jam lalu

Momen Prabowo Sapa Titiek Soeharto saat Panen Raya di Karawang, Warga Heboh!

Buletin
20 jam lalu

Detik-Detik Tendangan Kungfu di Liga 4 Jatim, Pelaku Langsung Dipecat Klub dan Terancam Sanksi Berat PSSI

Nasional
24 jam lalu

Menteri Pigai Ingin Suatu Saat KPK Ditiadakan, Kenapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal