Capim Poengky Indarti soal KPK Kalah Praperadilan Lawan Sahbirin Noor: Memalukan!

Achmad Al Fiqri
Capim KPK Poengky Indarti mengungkit putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor. Dia menilai putusan itu sangat memalukan KPK. (Foto: DPR RI/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mengungkit putusan praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024). Putusan yang menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel itu, kata dia, sangat memalukan lembaga antirasuah.

"Saya rasa ini sangat memalukan," kata Poengky.

Menurutnya, seharusnya KPK bisa mengajukan pembelaan yang lebih baik dalam sidang praperadilan tersebut. Oleh karena itu, dia menilai, KPK harus dievaluasi agar peristiwa serupa tak terulang.

"Jadi ini kan berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah. Terus kemudian terkait dengan upaya-upaya formil-nya juga salah ya, jangan sampai ini terjadi lagi," tutur dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
18 jam lalu

KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Wali Kota Madiun Maidi, Usut Gratifikasi dan TPPU

24 jam lalu

KPK Periksa 10 Saksi Kasus Suap Restitusi Pajak, Telusuri Aset Eks Kepala KPP Madya Banjarmasin

1 hari lalu

ASN Bea Cukai Dedi Congor Absen Pemeriksaan karena Ngaku Sakit, KPK Panggil Ulang

1 hari lalu

KPK Hanya Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka meski Tangkap 14 Orang dalam OTT, Ini Alasannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news