Capim Poengky Indarti soal KPK Kalah Praperadilan Lawan Sahbirin Noor: Memalukan!

Achmad Al Fiqri
Capim KPK Poengky Indarti mengungkit putusan praperadilan yang menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor. Dia menilai putusan itu sangat memalukan KPK. (Foto: DPR RI/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti mengungkit putusan praperadilan mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor saat menjalani fit and proper test di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (18/11/2024). Putusan yang menggugurkan status tersangka Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemprov Kalsel itu, kata dia, sangat memalukan lembaga antirasuah.

"Saya rasa ini sangat memalukan," kata Poengky.

Menurutnya, seharusnya KPK bisa mengajukan pembelaan yang lebih baik dalam sidang praperadilan tersebut. Oleh karena itu, dia menilai, KPK harus dievaluasi agar peristiwa serupa tak terulang.

"Jadi ini kan berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah. Terus kemudian terkait dengan upaya-upaya formil-nya juga salah ya, jangan sampai ini terjadi lagi," tutur dia.

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka tidak sah.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
10 jam lalu

Sidang Kasus Kuota Haji, 2 Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana 271.500 Dolar AS ke Yaqut

13 jam lalu

KPK Periksa 7 Saksi Kasus Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, 2 Anggota DPRD

1 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Ajukan Praperadilan terkait Penyitaan, KPK Siap Hadapi

2 hari lalu

Eks Wamen Silmy Karim Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news