Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Online dan Offline, Cepat dan Anti Ribet!

Wikku D Nugroho
Cara Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). (Foto:Freepik)

2. Setelah itu, tunjukkan STTP atau sebutkan NOP kepada petugas. 

3. Petugas akan memberikan informasi mengenai nominal pembayaran yang harus dibayarkan. 

4. Jika sudah menyelesaikan proses pembayaran, petugas akan memberikan bukti atau Surat Tanda Terima Setoran. 

Demikianlah cara bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) online dan offline. Semoga membantu!

Editor : Simon Iqbal Fahlevi
Artikel Terkait
Bisnis
3 tahun lalu

Begini Cara Bayar PBB Online Lewat m-Banking 4 Bank Besar di Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal