Bayar PBB dapat secara online dapat dilakukan melalui ATM dan mobile banking, berikut ulasannya:
1. Pertama-tama, datangi mesin ATM terdekat.
2. Masukkan kartu debit pada mesin ATM dan masukkan PIN atau password.
3. Lalu, pilih menu pembayaran dan pilih pajak.
4. Ketikkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pembayaran PBB.
5. Kemudian, akan muncul di layar informasi mengenai objek pajak, tagihan, dan nama pembayar PBB.
6. Periksa kembali nominal pajak yang akan dibayarkan.
7. Tekan tombol bayar jika nominal pajak telah sesuai.
Pembayaran PBB dapat dilakukan melalui mobile banking dengan bank konvensional tertentu, seperti BRI, Mandiri, BCA, BNI, dan BTN. Berikut langkah-langkahnya:
1. Masuk ke aplikasi mobile banking.
2. Masukkan 6 digit pin untuk masuk ke akun mobile banking.
3. Setelah itu, klik menu pembayaran.
4. Pilih pajak atau MPN (Masukan Pembayaran Negara).
5. Selanjutnya, pilih rekening debet.
6. Masukkan tahun pajak, kode bayar, dan nomor objek pajak.
7. Sebelum itu, pastikan nominal pajak sesuai dengan yang ingin dibayarkan.
8. Klik bayar dan kamu akan menerima notifikasi pembayaran PBB.
9. Selesai.
Bayar PBB offline dapat dilakukan melalui kantor POS Indonesia, kantor kelurahan/desa, dan bank. Berikut caranya:
1. Pertama-tama, kunjungi kantor POS Indonesia, kantor kelurahan/desa, maupun bank.