Cara Bedakan Jasa Pinjol Legal atau Ilegal, Polisi: Cek Melalui Website OJK

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Refi Sandi).

JAKARTA, iNews.id - Masyarakat diminta berhati-hati dalam menggunakan jasa pinjaman online (pinjol). Sebelum memutuskan transaksi, masyarakat harus memastikan terlebih dahulu penyelenggara itu harus terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, sikap kehati-hatian ini penting agar tidak menjadi korban penyedia jasa pinjol yang meresahkan.

"Hal yang penting, pemahaman masyarakat agar tak jadi korban pinjol. Masyarakat tentu harus berhati-hati dalam melakukan transaksi pinjol yang disediakan oleh penyedia jasa. Kita pesankan kepada masyarakat yang akan melakukan transaksi pinjol, harus mengetahui penyedia jasa tersebut terdaftar atau tidak," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/10/2021). 

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Tok! Paripurna DPR Setujui 5 Anggota Dewan Komisioner OJK, Ini Daftarnya

Nasional
3 hari lalu

Komisi XI DPR Tetapkan 5 Nama Anggota DK OJK Baru, Friderica Jadi Ketua

Nasional
4 hari lalu

10 Calon Petinggi OJK Jalani Fit and Proper Test di DPR Hari Ini, Siapa Saja?

Nasional
10 hari lalu

OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Gorengan Saham Mirae Sekuritas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal