Cara Bedakan Jasa Pinjol Legal atau Ilegal, Polisi: Cek Melalui Website OJK

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Refi Sandi).

Dia menjelaskan, masyarakat bisa melihat perusahaan pinjol yang legal di website OJK. Laman itu, kata dia menampilkan penyelenggara jasa pinjol yang terdaftar secara resmi.

"Caranya, cek melalui website OJK. Tercatat 161 pinjol legal. Ketika penawaran jasa tidak tercatat dalam OJK, diabaikan," ucapnya.

Selain itu, kata dia masyarakat juga jangan mudah tertarik dengan tawaran yang menggiurkan di awal-awal. Terkadang, lanjut dia promosi itu yang membuat orang terjun untuk menggunakan pinjol ilegal. 

"Jangan mudah dengan tawaran yang tak masuk akal. Misalnya tawaran bunga rendah dan juga waspada bila ada permintaan izin untuk mengakses data, data kontak yang ada di peminjam atau calon nasabah," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Keuangan
7 hari lalu

IHSG Sentuh Rekor Tertinggi 24 Kali Sepanjang 2025, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp16.000 Triliun

Bisnis
19 hari lalu

BRI Rombak Jajaran Direksi, Viviana Dyah Jadi Wadirut

Nasional
20 hari lalu

OJK bakal Tertibkan Penagihan Utang Buntut Pengeroyokan 2 Matel hingga Tewas di Kalibata 

Nasional
20 hari lalu

Pemerintah Siapkan Relaksasi KUR bagi Debitur Terdampak Bencana Sumatra, Ini Ketentuannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal