Cara Bedakan Jasa Pinjol Legal atau Ilegal, Polisi: Cek Melalui Website OJK

Puteranegara Batubara
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Refi Sandi).

Dia menjelaskan, masyarakat bisa melihat perusahaan pinjol yang legal di website OJK. Laman itu, kata dia menampilkan penyelenggara jasa pinjol yang terdaftar secara resmi.

"Caranya, cek melalui website OJK. Tercatat 161 pinjol legal. Ketika penawaran jasa tidak tercatat dalam OJK, diabaikan," ucapnya.

Selain itu, kata dia masyarakat juga jangan mudah tertarik dengan tawaran yang menggiurkan di awal-awal. Terkadang, lanjut dia promosi itu yang membuat orang terjun untuk menggunakan pinjol ilegal. 

"Jangan mudah dengan tawaran yang tak masuk akal. Misalnya tawaran bunga rendah dan juga waspada bila ada permintaan izin untuk mengakses data, data kontak yang ada di peminjam atau calon nasabah," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Keuangan
18 hari lalu

OJK Ungkap Kinerja Pasar Modal Moncer, IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Masa

Megapolitan
27 hari lalu

Pramono Buka Jakarta Economic Forum 2025, Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Majukan Jakarta

Makro
30 hari lalu

Pajak Kripto hingga Pinjol Tembus Rp42,53 Triliun per September 2025

Nasional
30 hari lalu

Menkeu Purbaya Bertemu Bos OJK, Ini yang Dibahas 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal