Dia menjelaskan, masyarakat bisa melihat perusahaan pinjol yang legal di website OJK. Laman itu, kata dia menampilkan penyelenggara jasa pinjol yang terdaftar secara resmi.
"Caranya, cek melalui website OJK. Tercatat 161 pinjol legal. Ketika penawaran jasa tidak tercatat dalam OJK, diabaikan," ucapnya.
Selain itu, kata dia masyarakat juga jangan mudah tertarik dengan tawaran yang menggiurkan di awal-awal. Terkadang, lanjut dia promosi itu yang membuat orang terjun untuk menggunakan pinjol ilegal.
"Jangan mudah dengan tawaran yang tak masuk akal. Misalnya tawaran bunga rendah dan juga waspada bila ada permintaan izin untuk mengakses data, data kontak yang ada di peminjam atau calon nasabah," katanya.