Kamu dapat menghubungi OJK melalui email konsumen@ojk.go. id, surat pos, atau telepon call center 1500 630.
Sertakan bukti-bukti yang dimiliki, seperti laporan SLIK yang menunjukkan KTP terdaftar di pinjol yang tidak Anda ajukan.
Kunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan resmi terkait penyalahgunaan KTP Anda. Siapkan bukti-bukti yang Anda miliki, seperti laporan SLIK, bukti chat pinjol, dan KTP pribadi.