Hal ini sesuai dengan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Sementara untuk pegawai non-ASN baru yang bekerja di instansi pemerintahan sudah tidak dapat melakukan pendataan lantaran pendataan non-ASN telah dilakukan pada Oktober 2022. BKN juga belum bisa memastikan adanya kebijakan terbaru mengenai waktu pendataan kembali.
Lebih lanjut, data tersebut dikatakan oleh BKN sudah terkunci, sehingga tidak bisa dilakukan penambahan data non-ASN kembali.
Itulah cara cek status pendataan non-ASN. Semoga artikel bermanfaat.