JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memberikan bantuan perlindungan sosial (PKH) kepada masyarakat miskin melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Berikut cara daftar DTKS Kemensos online lewat handphone.
Dikutip dari laman resmi Kemensos, pada dasarnya untuk masuk dalam daftar DTKS masyarakat bisa mendaftar ke Desa atau Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
Setelah itu, perangkat Desa/Kelurahan akan melakukan musyawarah apakah layak atau tidak dan datanya akan dikirim melalui sistem untuk diproses oleh Dinas Sosial.
Setelah itu, calon penerima Bansos PKH bisa melakukan cara daftar DTKS Kemensos online lewat handphone untuk tahapan selanjutnya, seperti berikut