Cara Ganti KTP Rusak Beserta Syaratnya, Gampang dan Cepat

Wikku D Nugroho
Cara ganti KTP rusak beserta syaratnya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara ganti KTP rusak beserta syaratnya jadi informasi yang menarik untuk diulas kali ini. KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tanun ke atas. 

Adapun fungsi dari KTP, di antaranya mengurus berbagai administrasi, dokumen dalam melamar pekerjaan, membayar pajak, dan lain sebagainya. 

Akan tetapi, ada kalanya sebagian orang kurang memperhatikan kondisi KTP-nya. Berbagai kondisi KTP pun kerap kita temukan, seperti patah, terbakar, dan foto serta tulisannya luntur.

Mari simak cara ganti KTP rusak beserta syaratnya dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (8/11/2023). 

Cara Ganti KTP Rusak 

Ganti KTP yang rusak dapat dilakukan secara online maupun offline, berikut langkah-langkahnya: 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
5 hari lalu

Warga RI Berusia 17 Tahun bakal Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50.000

11 hari lalu

Kemensos Dalami Bansos Lansia Tak Punya HP Dicoret gegara Judol: KTP Diduga Dipakai Orang Lain

11 hari lalu

Mensos Dalami Penyalahgunaan KTP Penerima Bansos Dipakai untuk Judol, Data Langsung Diperbaiki

11 hari lalu

1,4 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol, Mensos Ungkap Modus Penyalahgunaan KTP

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal