Cara Ganti KTP Rusak Beserta Syaratnya, Gampang dan Cepat

Wikku D Nugroho
Cara ganti KTP rusak beserta syaratnya. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Cara ganti KTP rusak beserta syaratnya jadi informasi yang menarik untuk diulas kali ini. KTP (Kartu Tanda Penduduk) adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tanun ke atas. 

Adapun fungsi dari KTP, di antaranya mengurus berbagai administrasi, dokumen dalam melamar pekerjaan, membayar pajak, dan lain sebagainya. 

Akan tetapi, ada kalanya sebagian orang kurang memperhatikan kondisi KTP-nya. Berbagai kondisi KTP pun kerap kita temukan, seperti patah, terbakar, dan foto serta tulisannya luntur.

Mari simak cara ganti KTP rusak beserta syaratnya dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (8/11/2023). 

Cara Ganti KTP Rusak 

Ganti KTP yang rusak dapat dilakukan secara online maupun offline, berikut langkah-langkahnya: 

Editor : Johnny Johan Sompotan
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Viral Disebut WN Israel dan Punya KTP Cianjur, Aron Geller Membantah!

Megapolitan
1 bulan lalu

Pramono Buka Suara soal Heboh Warga Baduy Ditolak RS gegara Tak Punya KTP

Megapolitan
2 bulan lalu

Polisi Periksa Kerabat Pemilik KTP yang Dipakai Terapis Delta Spa saat Lamar Kerja

Seleb
5 bulan lalu

Kronologi Lengkap Dara Arafah Murka Data Pribadi Disebar Oknum Petugas Asuransi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal